NERACA
Jakarta – Banyaknya peredaran penggunaan logam Baja Tulang Beton (BjTB) yang tidak berkualitas atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di pasar nasional sudah mengkhawatirkan. Pemakaian baja non SNI bukan pertama kali, bahkan pemakaian dan peredaran BjTB ini sudah terjadi selama puluhan tahun.
Menurut Panggah Susanto, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian menyatakan, BjTB non SNI yang selama ini dikenal dengan besi banci, telah beredar dan digunakan untuk berbagai perumahan dan ruko. Oleh karena itu Pemerintah akan segera mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk baja untuk keperluan umum atau masyarakat.
“Untuk mengatur standarisasi baja, harus menunggu keputusan dari World Trade Organization (WTO) PBB,” katanya di Jakarta, Selasa (23/8).
Panggah menyebut, pemberitahuan ke WTO sudah disampaikan dua pekan lalu melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Kalau nanti dari WTO sudah keluar, mungkin di akhir tahun, peraturan SNI untuk penggunaan baja bisa diterapkan,” ungkapnya
Sebenarnya, imbuh Panggah, pengaturan untuk penggunaan baja untuk keperluan umum sudah ada. Tetapi standar tersebut belum berjalan dengan baik, sehingga masih banyak penggunaan di masyarakat yang belum tahu jenis-jenisnya.
“Baja untuk keperluan umum ini sudah ada SNI-nya, tapi belum wajib. Nanti kita mau atur dan mewajibkan agar masyarakat bisa membedakan Baja Tulangan Beton dengan Baja untuk keperluan umum karena untuk saat ini keadaannya cenderung rancu,” jelas Panggah.
Setelah nantinya SNI wajib untuk baja keperluan umum dikeluarkan pemerintah, kata Panggah, akan dilakukan penertiban pasar untuk menghindari adanya baja-baja yang digunakan dengan tidak benar.
“Nanti penertiban di pasar sehingga nanti tidak ada lagi salah penggunaan di pasar. Misalnya baja untuk keperluan umum untuk konstruksi atau baja-baja banci yang ukurannya tidak sesuai SNI,” terangnya
Baja keperluan umum adalah baja-baja yang biasa digunakan bukan untuk konstruksi, misalnya untuk membuat pagar atau tangga. Berbeda dengan baja yang digunakan untuk konstruksi yang biasa digunakan untuk membangun bangunan bertingkat.
Berdasarkan bentuknya, baja tulangan beton dibedakan menjadi dua jenis yaitu baja tulangan beton polos dan baja tulangan beton sirip baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip, disingkat BjTP.
Baja tulangan beton sirip adalah baja tulangan beton dengan bentuk khusus yang permukaannya memiliki sirip melintang dan rusuk memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton, disingkat BjTS.
Syarat Penandaan untuk setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul yang menunjukkann inisial pabrik pembuat serta ukuran diameter nominal.
Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda pada ujung-ujung penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas baja seperti setiap kemasan, harus diberi label dengan mencantumkan nama atau nama singkatan dari pabrik pembuat, warna,nomor lembaran (No. Heat), nomor seri produksi dan tanggal produksi, nomor SNI.
Tanda untuk kelas baja tulangan beton kelas baja BjTP 24 dengan warna hitam kelas baja BjTP 24 dengan warna hitam,kelas baja BjTP 24 dengan warna hitam, kelas baja BjTP 30 & BjTS 30 dengan warna biru, kelas baja BjTS 35 dengan warna merah, kelas baja BjTS 40 dengan warna kuning, dan kelas baja BjTS 50.
(iwan)
diambil dari http://www.neraca.co.id/2011/08/24/baja-banci-tanpa-sni-makin-banyak-di-pasar/
Hari dan Tanggal : Selasa, 03 Januari 2012
Jakarta – Banyaknya peredaran penggunaan logam Baja Tulang Beton (BjTB) yang tidak berkualitas atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di pasar nasional sudah mengkhawatirkan. Pemakaian baja non SNI bukan pertama kali, bahkan pemakaian dan peredaran BjTB ini sudah terjadi selama puluhan tahun.
Menurut Panggah Susanto, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian menyatakan, BjTB non SNI yang selama ini dikenal dengan besi banci, telah beredar dan digunakan untuk berbagai perumahan dan ruko. Oleh karena itu Pemerintah akan segera mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk baja untuk keperluan umum atau masyarakat.
“Untuk mengatur standarisasi baja, harus menunggu keputusan dari World Trade Organization (WTO) PBB,” katanya di Jakarta, Selasa (23/8).
Panggah menyebut, pemberitahuan ke WTO sudah disampaikan dua pekan lalu melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Kalau nanti dari WTO sudah keluar, mungkin di akhir tahun, peraturan SNI untuk penggunaan baja bisa diterapkan,” ungkapnya
Sebenarnya, imbuh Panggah, pengaturan untuk penggunaan baja untuk keperluan umum sudah ada. Tetapi standar tersebut belum berjalan dengan baik, sehingga masih banyak penggunaan di masyarakat yang belum tahu jenis-jenisnya.
“Baja untuk keperluan umum ini sudah ada SNI-nya, tapi belum wajib. Nanti kita mau atur dan mewajibkan agar masyarakat bisa membedakan Baja Tulangan Beton dengan Baja untuk keperluan umum karena untuk saat ini keadaannya cenderung rancu,” jelas Panggah.
Setelah nantinya SNI wajib untuk baja keperluan umum dikeluarkan pemerintah, kata Panggah, akan dilakukan penertiban pasar untuk menghindari adanya baja-baja yang digunakan dengan tidak benar.
“Nanti penertiban di pasar sehingga nanti tidak ada lagi salah penggunaan di pasar. Misalnya baja untuk keperluan umum untuk konstruksi atau baja-baja banci yang ukurannya tidak sesuai SNI,” terangnya
Baja keperluan umum adalah baja-baja yang biasa digunakan bukan untuk konstruksi, misalnya untuk membuat pagar atau tangga. Berbeda dengan baja yang digunakan untuk konstruksi yang biasa digunakan untuk membangun bangunan bertingkat.
Berdasarkan bentuknya, baja tulangan beton dibedakan menjadi dua jenis yaitu baja tulangan beton polos dan baja tulangan beton sirip baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip, disingkat BjTP.
Baja tulangan beton sirip adalah baja tulangan beton dengan bentuk khusus yang permukaannya memiliki sirip melintang dan rusuk memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton, disingkat BjTS.
Syarat Penandaan untuk setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul yang menunjukkann inisial pabrik pembuat serta ukuran diameter nominal.
Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda pada ujung-ujung penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas baja seperti setiap kemasan, harus diberi label dengan mencantumkan nama atau nama singkatan dari pabrik pembuat, warna,nomor lembaran (No. Heat), nomor seri produksi dan tanggal produksi, nomor SNI.
Tanda untuk kelas baja tulangan beton kelas baja BjTP 24 dengan warna hitam kelas baja BjTP 24 dengan warna hitam,kelas baja BjTP 24 dengan warna hitam, kelas baja BjTP 30 & BjTS 30 dengan warna biru, kelas baja BjTS 35 dengan warna merah, kelas baja BjTS 40 dengan warna kuning, dan kelas baja BjTS 50.
(iwan)
diambil dari http://www.neraca.co.id/2011/08/24/baja-banci-tanpa-sni-makin-banyak-di-pasar/
Hari dan Tanggal : Selasa, 03 Januari 2012
0 komentar:
Posting Komentar